SERGAI – Satuan Reskrim Polres Sergai kembali menunjukkan konsistennya kepada masyarakat dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya, kali ini M T alias A (51) seorang juru tulis (Jurtul) judi jenis tebak angka (togel) diamankan petugas di Dusun IV Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Rabu (19/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB kemarin.
Penangkapan itu dibenarkan PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi S.H.,M.H saat ditemui di ruang Kantornya Mapolres Sergai. ” Benar, M T alias A (51) warga Dusun IV Desa Pon Kecamatan Sei Bamban kita amankan bersama barang buktinya, kini ia telah ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Sergai,” ujarnya Senin (24/3/2025).
Dijelaskan Iptu Zulfan, penangkapan tersebut menindak lanjuti laporan dari aduan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan praktik Perjudian yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Atas aduan tersebut, kemudian Iptu Zulfan mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bergerak menindak lanjuti laporan tersebut, yang sesuai perintah tegas Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH untuk meniadakan segala bentuk gangguan kamtibmas dan terjang segala bentuk perjudian.
” Jadi barang bukti yang diamankan yakni Uang tunai Rp 142.000,-(seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru yang berisikan angka tebakan nomor, 3 (tiga) buah Blok Notes dan 1 (satu) buah pulpen,” terangnya.
” Tentunya pihak Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Kordinator Lapangan bermarga Tampubolon dan telah di terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.













