SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polres Indramayu Amankan Dua Orang Diduga Pengedar Obat Terlarang

×

Polres Indramayu Amankan Dua Orang Diduga Pengedar Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Indramayu Amankan Dua Pengedar Obat Terlarang.

MAWARTANEWS.com, – INDRAMAYU |

Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang dalam operasi patroli antisipasi C-3, Tim Respon Cepat (TRC) Wiralodra dan Patroli Kota (Patko).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua pelaku tersebut yakni berinisial I (30) dan A (35) warga Kecamatan Indaramayu, yang diamankan di wilayah Kecamatan Indramayu, tepatnya di Sport Center Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023) dini hari.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berlangsung saat anggota TRC Wiralodra dan Patko yang dipimpin Kanit Turjawali Samapta Aipda Juremi Darsono, S.H., sedang melaksanakan kegiatan patroli antisipasi C-3 di wilayah Kecamatan Indramayu.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pasutri yang Beraksi di Warung Dekat RS Adam Malik

“Saat itu anggota patroli mencurigai adanya warga masyarakat yang hendak bertransaksi obat terlarang, sekitar 7 orang berkumpul,” ungkapnya.

Melihat situasi yang mencurigakan, kata Kasi Humas, anggota patroli mendekati kelompok tersebut, namun sebagian dari mereka berusaha melarikan diri. Berkat kecepatan anggota patroli, dua orang yaitu I dan A, berhasil dikejar dan diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan ponsel, interogasi, serta pemeriksaan di rumah pelaku yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang bukti, anggota menemukan obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 78 butir dan Eximer sebanyak 320 butir,” ungkapnya.

“Kini kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polres Indramayu untuk proses lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.(*).