SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Polisi Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Jakarta dan Bekasi, 9 Tersangka Ditangkap

×

Polisi Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Jakarta dan Bekasi, 9 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi di sejumlah lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Dalam operasi ini, polisi menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam operasi ilegal ini.

“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap sembilan tersangka, yakni S, W, MR, MS, P, serta tiga lainnya berinisial MR, M, dan T. MR dan W merupakan pemilik usaha ilegal ini, sementara S bertindak sebagai pemasok bahan baku,” ujar Indrawienny dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, M berperan sebagai pengawas operasi, sedangkan T bertugas sebagai penjual gas hasil oplosan. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi Pengoplosan
Para tersangka diduga memindahkan isi gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung elpiji kosong berukuran 12 kg dan 50 kg yang merupakan kategori non-subsidi.

BACA JUGA:  Kemendagri Minta Daerah Agar Perhatikan Perubahan RKPD

Untuk memudahkan proses pemindahan, mereka menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi serta es batu untuk memperlancar aliran gas dari tabung kecil ke tabung yang lebih besar.

“Untuk mengisi satu tabung gas ukuran 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung gas elpiji 3 kg dengan modal Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu. Sementara itu, untuk mengisi tabung gas 50 kg, para tersangka membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu hingga Rp 340 ribu,” jelas Indrawienny.

Gas elpiji hasil oplosan tersebut kemudian dijual di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan keuntungan yang cukup besar.

“Keuntungan yang didapat dari setiap tabung gas oplosan ukuran 12 kg mencapai Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu. Sedangkan untuk tabung gas 50 kg, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 560 ribu hingga Rp 694 ribu per tabung,” tambahnya.

BACA JUGA:  Starlink di Indonesia: KPPU Tekankan Regulasi, Perlindungan Konsumen, dan Industri Lokal

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dampak Praktik Ilegal
Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan konsumen.

Gas oplosan seringkali tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko ledakan atau kebakaran.

Dengan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memutus mata rantai praktik ilegal tersebut sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka. (*)