MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Tim Dit Reskrimum dan Propam Polda Sumut telah melakukan penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin yang terletak di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia pada Rabu (26/4) malam.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dan dilakukan secara tertutup bersama personel Inafis Polda Sumut.
Setelah hampir dua jam melakukan penggeledahan, beberapa barang bukti seperti senjata Air Softgun, decoder CCTV, dan beberapa barang lainnya telah diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil Inafis.
Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa barang bukti tersebut akan dimasukkan ke dalam berkas penyelidikan terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh tersangka AH.
Kombes Pol Sumaryono juga mengungkapkan bahwa tidak ada senjata laras panjang yang ditemukan, namun penyidik berhasil menemukan senjata Air Softgun milik AKBP AH. Nantinya, senjata Air Softgun tersebut akan diselidiki oleh penyidik untuk mengetahui asal dan peruntukkannya.
Terkait dengan kondisi CCTV yang rusak di rumah AKBP Achiruddin, Sumaryono mengakui bahwa dari hasil keterangan penghuni rumah, kondisi CCTV telah rusak. Meski begitu, penyidik akan terus melakukan penyelidikan terhadap CCTV tersebut.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Ken Admiral menjadi korban penganiayaan oleh anak perwira Polda Sumut berinisial AH yang kemudian viral di media sosial. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa awalnya antara pelaku AH dan korban Ken Admiral berkomunikasi melalui chatingan WhatsApp dan kemudian membuat janji bertemu pada tanggal 21 Desember 2022 di SPBU Jalan Ringroad.
Dari pembicaraan tersebut terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan oleh terlapor.
Pada tanggal 22 Desember 2022, Ken Admiral bersama beberapa temannya mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya, Helvetia, untuk mempertanyakan perusakan mobil tersebut.
Pelaku yang merupakan anak dari AKBP AH melakukan penganiayaan terhadap korban di hadapan orangtuanya, yang kemudian kasusnya ditangani oleh Polda Sumut dan dilakukan pemeriksaan saksi serta gelar perkara khusus.
Pada tanggal 25 April 2023, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) yang merupakan orangtua dari pelaku juga terlibat dalam kasus ini dan ditahan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Sumut.
Ia dikenakan Pasal 13 Perpol tentang kode etik setelah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sementara itu, pelaku AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian,” ujar Kabid Propram Pold Sumut, Kombes Pol Dudung.