MAWARTANEWS.com, MEDAN |
AKBP Achirudin Hasibuan dinyatakan bersalah setelah diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pencopotan jabatan dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. “Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam tahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari Bisnis.com, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut, menurut Hadi, Achirudin telah melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun aturan itu menyatakan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Sehingga atas kasus tersebut, Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
Sementara, aktivitas Achiruddin juga disorot netizen, melalui akun Instagram @achiruddinhasibuan terungkap ayah dari Aditya Hasibuan ini sering memamerkan motor gede (moge).
Diketahui Moge merupakan kendaraan dengan harga tinggi yang identik dengan kelas sosial orang kaya.
Dilihat dari situs e-LHKPN, Achiruddin terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 2021 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Pada laporannya, Achiruddin mencatatkan harta sebesar Rp467.548.644 dan dia tidak tercatat memiliki utang.
Berikutnya, hanya dua aset yang disampaikannya ke KPK yaitu tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan dengan nilai Rp46.330.000 dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp370 juta. Achiruddin juga melaporkan kepemilikan kas setara kas senilai Rp51.218.644.
Ini bukan kali pertama Achiruddin melaporkan kekayaannya. Dari catatan LHKPN KPK dia pernah menyampaikan hartanya pada 2011 saat menjadi Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.
Namun, jumlahnya kekayaannya sama seperti yang dilaporkan Achiruddin pada 2021 yaitu Rp467.548.644. Hanya saja, rinciannya tidak bisa diakses karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.(*/Bisnis.com/MNc)