KRIMINAL

Polisi Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Sei Rampah

×

Polisi Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Sei Rampah

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Ganja

SERGAI – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap Abdul Rahman (45), seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Abdul Rahman, warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, ditangkap pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun VII Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satnarkoba Polres Sergai, Iptu Tri Pranata Purba, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Warga setempat melaporkan adanya seorang pria yang sering terlihat menjual ganja di daerah tersebut. Menanggapi laporan ini, tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menjelaskan kronologi penangkapan ini. “Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui bahwa orang tersebut adalah Abdul Rahman. Kami kemudian melakukan transaksi pembelian ganja seharga Rp 40.000 untuk memancing tersangka. Saat tersangka mengeluarkan ganja dari saku kanan celananya, tim langsung mengamankannya,” ungkap Iwan.

BACA JUGA:  Timsus Polres Padangsidimpuan Bekuk Dua Pria, Satu di Antaranya Tenaga Honor

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat paket kecil daun ganja kering, satu kotak tiktak rokok, uang tunai sebesar Rp 50.000, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 6525 XE.

Saat diinterogasi, Abdul Rahman mengaku bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial M yang tinggal di Batang Kuis, Deli Serdang. Namun, Abdul Rahman tidak mengetahui alamat pasti dari M karena mereka biasanya bertemu di jalan sekitar Batang Kuis untuk melakukan transaksi.

“Tersangka Abdul Rahman bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Iwan.

Polres Sergai berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan terus melakukan penyelidikan guna menangkap pemasok utama ganja tersebut.

BACA JUGA:  Curi Bonsai Seharga Rp 8 Juta Pria Ini Ditembak Polisi

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Sergai dalam menangani kasus narkotika.

Kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus-kasus serupa.

AKP Iwan Hermawan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, sehingga tindakan kriminal seperti ini dapat segera diatasi.

Dengan penangkapan Abdul Rahman, diharapkan peredaran ganja di wilayah Sei Rampah dan sekitarnya dapat berkurang, dan masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman.

Polres Sergai akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi untuk memastikan wilayah mereka bersih dari narkotika.

Polres Sergai berharap dengan pemberantasan narkotika yang terus dilakukan, generasi muda dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif.