Medan – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33 kg, Kamis (20/3/2025).
Narkotika itu hasil pengungkapan Sat Narkoba dengan jumlah satu orang tersangka, berinisial MN, 32 tahun, Jumat (21/2/2025) lalu.
Dengan menggunakan mesin insinerator, puluhan bungkus narkoba yang dibungkus plastik teh itu dimusnahkan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, ia mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan dalam memberantas Narkoba.
Ia pun mengingat setiap anggotanya untuk jangan bermain dengan narkoba.
“Saya sudah sepakat dengan pak Pangdam. Kalau ada dari TNI atau Polri, kami sikat,” ucapnya.
Selain memusnahkan narkotika, Polrestabes Medan juga memusnahkan ratusan kenalpot brong. Dengan menggunakan alat berat, kenalpot dihancurkan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, ratusan kenalpot itu diamankan sepanjang Januari hingga Maret 2025.
“Paling signifikan itu selama Ramadan, yaitu 200 knalpot brong,” ucapnya.