SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polisi Grebek 8 Lokasi Sarang Narkoba, Ini Hasilnya

×

Polisi Grebek 8 Lokasi Sarang Narkoba, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Polisi membakar barak-barak yang dijadikan tempat transaksi narkoba. (Foto: Ist)

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek 8 lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Ke 8 lokasi itu terletak di Kecamatan Kutalimbaru, Medan Helvetia, Pancur Batu, Medan Tembung, Medan Kota, Medan Tuntungan, Medan Sunggal dan Delitua.

Hasilnya, 14 orang ditangkap dari penggerebekan itu. Kegiatan itu pun dilakukan secara serentak, Kamis (6/3/2025) kemarin.

“Kegiatannya serentak di beberapa titik. Ada 14 orang yang ditangkap,” kata Kombes Pol Gidion Arif Setiawan,” Jumat (7/3/2025).

Ia menegaskan, penggerebekan Ini merupakan komitmen Polri dalam upaya memberantas dan menekan penyebaran bahaya narkoba.

“Kita berupaya agar praktek penyebaran dan penyalahgunaan serupa benar-benar tidak terulang, untuk itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Dibegal Di Kawasan Menteng Seorang Pria Terkena Luka Bacok

Bukan cuma 14 pengedar dan pengguna, barang bukti paketan sabu, HT, bong dan 6 unit sepeda motor juga turut diamanakan dari 8 lokasi tersebut.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan bawah setiap penggerebekan sarang narkoba yang dilakukan, pihaknya selalu melakukan pembongkaran dan pembakaran barak-barak yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Untuk barak narkoba, seluruhnya kami bongkar dan bakar agar tidak digunakan kembali,” ujarnya. (Adi)