MAWARTANEWS.com – Laki-laki inisial AL 46 tahun dan AA 24 tahun, warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau diringkus polisi.
Kedua orang tersebut diduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Keduanya tertangkap tangan saat sedang menyalurkan solar dari tangki mobil truck ke dalam jeriken besar yang berukuran 35 Liter, pada Rabu (25/1/2023) Kemarin.
Keduanya di tangkap di Jalan Raya Bangkinang- Pekanbaru KM 28, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di seputaran wilayah Desa Kualu Nenas.
Kemudian Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekira pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan, lalu menemukan mobil Colt Diesel Dump Truck BM 8129 FQ yang sedang terparkir di rumah pelaku AL.
Saat itu, pelaku AA sedang menyalurkan BBM bersubsidi jenis Solar dari tangki Mobil Truck tersebut ke dalam Jeriken besar berukuran 35 Liter.
Selanjutnya, Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku, serta melakukan penggeledahan ke dalam rumah dan menemukan jeriken berukuran besar sebanyak 16 jeriken berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 544 Liter dan 5 jerigen kosong.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa, Mobil Dump Truck warna Kuning dengan BM 8129 FQ, 16 Jeriken yang berisikan sekitar 544 liter BBM Bersubsidi jenis solar, 5 jerigen kosong ukuran 35 liter dan selang berukuran 3/4 cm dengan panjang 1 meter, katanya kepada awak media, Sabtu ( 28/01).
“Terhadap pelaku kita sangka kan pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Mardani.