KRIMINALTNI POLRI

Polda Sumut Musnahkan 253 Kg Sabu, Ganja 60 Kg, 33 Ribu Ekstasi 

×

Polda Sumut Musnahkan 253 Kg Sabu, Ganja 60 Kg, 33 Ribu Ekstasi 

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara musnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil pengungkapan yang dilakukan selama empat bulan, yakni Mei hingga Agustus 2022 di Mapolda Sumut, Selasa (16/8).

“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil ungkap Polda Sumut selama empat bulan terakhir,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat pemusnahan barang bukti.

Selama kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana Narkotika dalam jumlah besar.

Kapolda merinci barang bukti tersebut adalah sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka.

BACA JUGA:  Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga: Sinergitas TNI-Polri Akan Menghilangkan Ego Sektoral

Ia menegaskan, Polda Sumut akan terus bekerja dalam memberantas peredaran Narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras di Sumatera Utara

Didampingi Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Kapolda Sumut mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.

“Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan Narkotika. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi,” ucap Kapolda Sumut.

“Dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba,” tegasnya

BACA JUGA:  Polres Tanjung Balai Gelar Acara Kenal Pamit Pejabat Baru dan Lama Kasat Reskrim Dan Kapolsek

Usai diperiksa oleh petugas Labfor, Kapolda Sumut bersama-sama Gubsu dan Pangdam I/BB turut memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara dibakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *