SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kg Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Deliserdang

×

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kg Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Deliserdang

Sebarkan artikel ini
Tersangka kurir yang diamankan polisi di Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

Deliserdang (MAWARTA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.

Dalam pengungkapan ini, dua orang kurir berhasil ditangkap di kawasan persawahan Kabupaten Deliserdang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu lintas provinsi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia putih yang melintas dan sesuai dengan ciri-ciri target. Saat hendak dilakukan penyergapan, pengemudi kendaraan berusaha melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.

Dalam upaya menghilangkan barang bukti, pelaku sempat membuang bungkusan plastik berwarna biru dari dalam mobil.

BACA JUGA:  Pawai Colorful Medan Carnival Meriah, Bobby Nasution:  Angkat Keberagaman Sekaligus Penggerak Ekonomi

Namun pelarian keduanya akhirnya terhenti setelah kendaraan masuk ke area persawahan. Polisi kemudian berhasil mengamankan dua pria berinisial K (48) dan MD (36).

Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan kembali bungkusan yang dibuang.

Dari dalamnya, ditemukan tiga paket sabu dengan total berat 2.780,6 gram bruto. Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Andy Arisandi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BOY yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Barang bukti tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Untuk sekali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah Rp50 juta, atas perintah seseorang berinisial RUDI yang juga masih kami dalami,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Jumat (26/12/2025).

BACA JUGA:  Warga Sergai Gagalkan Aksi Perampokan Bersenjata, Rebut Parang dan Senpi dari Pelaku

Ia menambahkan, kedua tersangka mengaku telah lebih dari satu kali melakukan pengiriman narkotika dengan modus serupa.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas provinsi yang menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur perlintasan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik dan pelaksanaan gelar perkara.

Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (son)