SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TNI POLRI

Polantas di Jawa Barat mulai Lakukan Sosialisasi sekaligus Uji Coba ETLE Handheld, Begini cara Kerjanya

×

Polantas di Jawa Barat mulai Lakukan Sosialisasi sekaligus Uji Coba ETLE Handheld, Begini cara Kerjanya

Sebarkan artikel ini

Bandung (MAWARTA) – Kepolisian lalu lintas (Polantas) di Jawa Barat mulai melakukan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan sistem tilang electronik berbasis atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, salah satunya yakni di wilayah Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Aang Andi Suhandi, mengatakan inovasi ini dihadirkan sebagai langkah modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, akurat, dan berbasis teknologi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui ETLE Handheld ini, kata Aang, petugas lalu lintas dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran secara real-time langsung di lapangan dengan memanfaatkan perangkat ponsel pintar khusus yang telah dilengkapi aplikasi ETLE Presisi.

“Sistem ini memungkinkan setiap pelanggaran yang tertangkap kamera petugas dapat langsung terhubung ke pusat data nasional,” kata AKP Aang Andi Suhandi.

ETLE Handheld, kata Aang, menjadi pelengkap dari sistem pengawasan lalu lintas yang sebelumnya telah diterapkan, seperti ETLE statis dan mobile Kabupaten Garut.

BACA JUGA:  Danramil 06/MT Pimpin Langsung Upacara Pengibaran Bendera Di SMA Negeri 1 Singgamanik

Kehadiran perangkat genggam ini, lanjut Aang, diharapkan mampu menjangkau lokasi-lokasi yang belum terpasang ETLE statis.

“Sistem ETLE Presisi, secara otomatis akan melakukan identifikasi terhadap nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, identitas pemilik, hingga klarifikasi pelanggaran,” ujarnya.

“Seluruh data tersebut, kemudian diverifikasi sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran,” tambahnya.

Setelah data dinyatakan valid, kata Aang, petugas dapat mencetak surat konfirmasi tilang elektronik di lokasi menggunakan perangkat pemindai portabel.

“Pelanggaran lalu lintas selanjutnya diberikan dua pilihan penyelesaian, yaitu melakukan pembayaran denda secara langsung melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau mengikuti persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Penerapan ETLE Handheld di Kabupaten Garut difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran rambu dan marka jalan,” pungkasnya. (Cr15)