MAWARTANEWS.com, SULBAR |
Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulbar diserahkan ke Pemprov Sulbar, pada 6 April 2023. Penyampaian Pokir melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulbar.
Dokumen Pokir diserahkan Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim kepada Sekprov Sulbar Muhammad Idris.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim mengatakan, penyampaian Pokir sebagai tindaklanjut dari ketentuan Pasal 178 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Sebagaimana Kita ketahui bersama bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan bertemu konstituen pada daerah pemilihan masing-masing melalui kegiatan reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun,”kata Abdul Rahim, Sabtu (8/4/2013).
Sementara, Sekprov Sulbar Muhammad Idris berharap, Pokir DPRD yang disampaikan telah melalui kajian terhadap permasalahan pembangunan daerah yang ada.
Sehingga kata Idris, Pokir tersebut merupakan pandangan DPRD terhadap permasalahan pembangunan daerah yang harus diselesaikan melalui rumusan kebijakan RKPD Tahun 2024.
“Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi/reses DPRD, menjadi bahan dalam penyusunan RKPD Tahun 2024.
“Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini akan menjadi bagian dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,”tutup Idris.