SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Pj Gubernur Jabar Umumkan UMSK Tahun 2025

×

Pj Gubernur Jabar Umumkan UMSK Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Bandung – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025, di Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung pada Rabu (18/12/2024) malam.

Pengumuman yang disampaikan Bey Machmudin tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025.

Menurutnya, dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Kemudian, kata Bey, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:  Diyan Anggraini Dilantik sebagai Ketua DPD HKTI Periode 2024-2029, Bey Machmudin Beri Ucapan Selamat

“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” kata Bey Machmudin.

“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” tambahnya.

Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria.

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” sebutnya.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul-betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Hadiri Silaturahmi Veteran Pejuang 45, Syah Afandin Bagikan Sembako

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan UMK 2025.***