MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Terkait adanya kasus Penggelapan Mobil Avanza Warna Putih yang awalnya berplat BL 1625 HC yang telah di rombak oleh si Pengemudi yang bukan atas nama menjadi plat BK 1574 AEP, Senin (5/2/2024).
PH PT Astra Sedaya Finance menjelaskan, bahwa Mobil Avanza Warna Putih BL 1625 HC menunggak selama 3 bulan, lalu Plat Mobil tersebut pun telah di palsukan oleh si Pengemudi yang bukan atas nama.
Team Kuasa Hukum PT. Astra Sedaya Finace, Dedy Ferry Iswandi Sianturi SH., Candra Galingging SH., Beresman Siallagan SH.MH., Rias G Siagian SH. yang diwakili Dedy Ferry Iswandi Sianturi menjabarkan kronologis Mobil Avanza tersebut ” Bahwa pihak Internal PT. Astra Sdaya Finance telah menjumpai atas nama Mobil Avanza tersebut, namun Mobil tersebut tidak pernah ada di tempat ” ujar PH PT. Astra Sedaya Finance.
Masih Dedy Sianturi ” Mobil Avanza Warna Putih BL 1825 HC di temukan di Medan Pajak Melati, sempat dilakukan mediasi karena Team PH mengira pengemudi Mobil tersebut atas nama, namun ternyata Mobil tersebut sudah bukan atas nama lagi yang pegang dan pengemudinya pun bukan atas nama lagi serta Plat pun sudah dipalsukan menjadi BK 1574 AEP” kata PH PT. Astra Sedaya Finance.
” kami telah menyarankan kepada si Pengemudi yang bukan atas nama itu untuk menyelesaikannya di Kantor PT. Astra Sedaya Finance, tapi si Pengemudi malah memilih untuk menyerahkan Mobil Avanza tersebut ke Polsek Medan Sunggal, jadi si Pengemudi sendiri yang menyerahkan ke Polsek Medan Sunggal, bukan kami, mereka menaruhkan Mobil tersebut di halaman Polsek Medan Sunggal begitu saja dan pergi membawa kunci Mobil tersebut ” tutur Dedy Sianturi.
Melalui Dedy Sianturi, Team PH dari PT. Astra Sedaya Finance mengucapkan “Terimakasih kepada Kapolsek Medan Sunggal beserta Jajarannya terutama tim reskrim medan sunggal, karena sudah memberikan Keadilannya Pihak Kuasa PT. Astra Sedaya Finance” tutup PH PT. Astra Sedaya Finance. (Gunawan)













