SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Kota Bangun

×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Kota Bangun

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, Belawan |

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya.

Seorang pengedar shabu bernama Maulana alias Amek (43) ditangkap di Kelurahan Kota Bangun pada Jumat, 14 Februari 2025.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita tiga plastik klip shabu ukuran besar, dua bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu dompet, dan uang tunai Rp100.000.

“Saat penggerebekan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti melalui jendela rumahnya, namun aksinya diketahui petugas yang langsung mengamankan barang bukti tersebut,” ujar AKP Ismail Pane.

BACA JUGA:  Polda Sumut Sukses Ungkap 737 Kasus Narkoba dan Tangkap 998 Pelaku

Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan barang haram ini. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka Maulana alias Amek telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka. (Gunawan)