MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Penkum Kejati Sumut) mengadakan acara Penyuluhan Hukum ‘Jaksa Goes To Kampus’ di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Medan pada hari Senin (15/5/2023).
Kegiatan tersebut membahas topik “Bahaya Penggunaan Narkoba Serta Sanksi Pidana Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Cyberbullying serta Dampak Media Sosial dalam Kehidupan”.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Fungsional Ghufran Tanjung, SH menjadi pembicara utama, sedangkan narasumber lainnya adalah Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, dan Juliana PC Sinaga, SH.
Kasi Penkum dalam paparannya menjelaskan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum atau Jaksa Masuk Kampus merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pengetahuan hukum sejak dini.
Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejati Sumut, menyampaikan, “Sosialisasi dengan topik tentang Narkoba dan Etika Bermedia Sosial ini mengajak seluruh masyarakat, termasuk mahasiswa Poltekkes Medan, untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Dulu ada istilah yang mengatakan mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah beralih menjadi jarimu adalah harimaumu.”
Ia juga menekankan pentingnya etika bermedia sosial dan adanya peraturan undang-undang yang mengaturnya. Salah langkah dalam membuat status atau konten di media sosial dapat berpotensi melibatkan seseorang dalam urusan hukum jika ada pelaporan. Oleh karena itu, setiap informasi yang diperoleh sebaiknya disaring terlebih dahulu sebelum dibagikan.
Selanjutnya, Juliana PC Sinaga membahas tentang bahaya penggunaan narkoba serta sanksi pidana yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jangan tergoda oleh narkotika, karena sekali mencobanya, kita bisa kecanduan. Penggunaan narkotika memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, merusak otak, dan menimbulkan masalah fisik serta kesehatan lainnya,” ungkap Juliana.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa mahasiswa dari total 80 mahasiswa yang hadir menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang dibawakan oleh narasumber. Mahasiswa yang bertanya diberikan cenderamata sebagai penghargaan.
Wakil Direktur III Poltekkes Medan, Drg. Adriana Hamsar, M.Kes, menyambut baik pelaksanaan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejati Sumut.
Ia berharap melalui penyuluhan ini, mahasiswa Poltekkes Medan dapat lebih mengenal hukum dan menjauhi hukuman, tandasnya.













