Penggugat Soroti Sikap Majelis Hakim dalam Sidang Perdata di PN Lubuk Pakam
Lubuk Pakam (MAWARTA) — Abdul Hadi selaku penggugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Perkara tersebut melibatkan Ahmad Nawar sebagai tergugat serta Kepala Desa Paya Gambar sebagai turut tergugat.
Dalam agenda sidang ketiga, Abdul Hadi menilai Ketua Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya untuk menyampaikan argumentasi secara lengkap terkait permohonan penggunaan bantuan juru sita dalam penyampaian surat panggilan kepada salah satu turut tergugat, yakni media online Hastara.id.
Menurut Abdul Hadi, Ketua Majelis Hakim secara langsung menyatakan bahwa permohonan penggunaan juru sita tersebut “ilegal”.
Padahal, pihak penggugat mengaku telah melakukan pembayaran resmi sebesar Rp525 ribu kepada pihak pengadilan dan menerima kuitansi pembayaran yang ditandatangani petugas kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Kalau memang dianggap tidak sesuai prosedur, mengapa pembayaran diterima secara resmi oleh pihak pengadilan,” ujar Abdul Hadi kepada wartawan.
Tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang, Hoko Judho Putra, turut menyoroti jalannya persidangan tersebut.
Ia berharap seluruh proses persidangan berjalan secara profesional, humanis, dan menjunjung etika pelayanan terhadap para pencari keadilan.
Menurutnya, setiap pihak yang hadir di persidangan seharusnya diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat maupun argumentasi hukum secara proporsional sebelum adanya penilaian atau kesimpulan dari majelis hakim.
Abdul Hadi juga berharap Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut serta melakukan evaluasi internal apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam proses persidangan.
Ia menilai, transparansi dan komunikasi yang baik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak panitera pengadilan melalui sambungan telepon juga belum memperoleh tanggapan. (Hoko)











