KRIMINALNUSANTARA

Penggerebekan Dramatis di Hotel Nirwana: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sabu di Pancur Batu

×

Penggerebekan Dramatis di Hotel Nirwana: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sabu di Pancur Batu

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, PANCUR BATU |

Dalam sebuah operasi yang penuh ketegangan, Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan kembali mencatat prestasi gemilang dengan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Lokasi penggerebekan kali ini adalah Hotel Nirwana A1, yang terletak di Jl. Jamin Ginting, Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.

Marzuki (45), warga Jl. Desa Suka Maju, Sinar Rezeki, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, menjadi aktor utama dalam kasus ini.

Pria yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Pancur Batu pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Informasi awal yang diperoleh dari masyarakat setempat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli narkoba di hotel tersebut.

Mendengar laporan tersebut, Kapolsek Pancur Batu, AKP Dr. Krisnat Indratno SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Elia Karo-Karo SH, dan Panit Ops, Ipda M. Manjorang SH, beserta personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Keluarga Korban Bersama LBH Cakra Keadilan,Lapor Ke Propam Polda Terkait Tewasnya Rio

Mereka memutuskan untuk menyamar sebagai pembeli guna menjebak pelaku.

Sesampainya di lokasi, drama penggerebekan pun terjadi. Marzuki yang tidak menyadari sedang berurusan dengan polisi yang menyamar, menyerahkan sabu-sabu kepada petugas. Saat itulah polisi dengan sigap melakukan penangkapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk: Empat klip plastik berisi sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 120.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, serta satu buah HP Android.

Tidak berhenti di situ, tim juga menghubungi Kepala Dusun setempat untuk melakukan penggeledahan di kediaman Marzuki.

Dalam interogasi awal, Marzuki mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama satu setengah bulan terakhir.

“Marzuki mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial ‘A’, warga Marelan, dengan harga Rp 600 ribu per gram. Dari penjualan per gram, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 hingga 400 ribu,” jelas Kapolsek AKP Krisnat Indratno.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Kembali Gerebek Gudang Gas Oplos di Jermal Xll

Saat ini, tersangka Marzuki tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pancur Batu.

Kapolsek AKP Dr. Krisnat Indratno menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa terungkap. Kami akan terus berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya dengan tegas.

MAWARTANEWS.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan update terbaru. (Tison Sembiring)