EKONOMINUSANTARA

Pengadilan Negeri Binjai Hukum Direktur PT Susanto Dwi Rezeki Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Pajak

×

Pengadilan Negeri Binjai Hukum Direktur PT Susanto Dwi Rezeki Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MEDAN – Pengadilan Negeri Binjai Kelas 1 B menjatuhkan putusan tegas dalam kasus pidana perpajakan yang melibatkan Direktur PT Susanto Dwi Rezeki, Dwi Riko Susanto, pada tanggal 24 Juni.

Dwi Riko dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bakhtiar, SH., MH, dengan anggota Mukhtar, SH., MH, dan Diana Gultom, SH., MH, menemukan bahwa terdakwa secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam Surat Pemberitahuan.

Tindakan ini melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BACA JUGA:  Datangi Kantor DPRK, Honorer Aceh Tamiang Mempertanyakan Nasib Mereka

Selain hukuman penjara, Dwi Riko juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp7.883.538.350,- dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika denda tidak dibayar, jaksa akan melelang asetnya dan jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan diperpanjang enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum berhasil membuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan terdakwa telah merugikan keuangan negara secara signifikan.

Putusan ini diharapkan memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perpajakan.

Arridel Mindra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, mengapresiasi putusan ini sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di bidang perpajakan.

“Penegakan hukum yang tegas dan adil dalam perpajakan sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berintegritas,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima mawartanews.com pada Minggu (30/6).

BACA JUGA:  Wamenkeu Suahasil Nazara: Mewujudkan APBD Solid dan Pelayanan Pajak Optimal di Nias

Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan dan mendukung upaya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan negara.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan kepatuhan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik dan adil.