SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Penambahan Tagihan PDAM Tirta Tanjung Menimbulkan Polemik

×

Penambahan Tagihan PDAM Tirta Tanjung Menimbulkan Polemik

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – BATU BARA|

Masyarakat pelangan PDAM Tirta tanjung di Labuhan ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu bara mengeluhkan dan mempertanyakan penambahan tagihan pembayaran air, Senin (26/2/2024)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Iqbal dan Jhon Adek pelangan PDAM warga Labuhan ruku mengaku terkejut saat dilakukan tagihan oleh petugas mengalami kenaikan.

Menurutnya biasa mereka membayar pemakaian air tiap bulan Rp 23.000, sekarang menjadi Rp 41.000 atau naik sekitar Rp 18 000 (hampir 100 persen).

Kenaikan tagihan air bersih ini ada mengatakan karena dimasukan biaya beban kepada pelangan selama ini tidak pernah, sejak Batubara dimekarkan dari Asahan atau aset PDAM diserahkan ke daerah.

Bahkan penambahan biaya beban ini lanjut Iqbal tidak disosialisasikan dan dikabarkan telah diumumkan dan ditempel diloket pembayaran kantor PDAM Tirta tanjung di Tanjung tiram agar diketahui masyarakat.

BACA JUGA:  Ditanya Soal Kualitas Layanan Kanwil Kemenkumham Sumut, Begini Ungkapan Salah Seorang Pengguna Layanan Apostille

Warga menyesalkan terjadi penambahan tagihan oleh PDAM Tirta tanjung dan siapa yang harus bertanggungjawab.

Sebab dari awal tidak pernah mereka dibebankan dan baru sekarang ditetapkan dan dijalankan. “Bagaiman kinerja managemen perusahaan selama ini.Jika hal itu memang bagian tanggungjawab mereka (pelangan) membayar, kok dari awal tidak diinkrut kedalam tagihan rekening pemakaian air,” ujarnya mempertanyakan.

Petugas  PDAM Tirta tanjung mengaku penambahan beban kepada pelangan sebelumnya tidak dimasukan sehingga tagihan pelangan mengalami kenaikan.

Penetapan biaya beban PDAM ini katanya telah diumumkan dan ditempel diloket pembayaran selama ini disubsidi pemerintah, sebut Imus seorang petugas PDAM Tirta tanjung.

Direktur PDAM Tirta tanjung Dudi dikonfirmasi mengakui penambahan tagihan kepada pelangan sebesar Rp 1000 hingga Rp 2000/ hari dan hal ini sesuai Perbup Batu bara dalam upaya perbaikan perusahaan daerah dipimpinnya.

BACA JUGA:  Jorok! Wastafel di Kantor Samsat Pajajaran Dijadikan tempat Sampah, Begini kata Dadi Darmadi

” Sekarang hal ini baru diterapkan sesuai Perbup Batu bara tanpa menjelaskan  tanggal, nomor dan tahun Perbup demi perbaikan perusahaan dan operasional,” ujarnya.

Warga berharap Pemkab Batu bara untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini dan bila perlu meminta pertanggungjawaban pihak managemen PDAM Tirta tanjung sehingga hal itu tidak menjadi polemik dan beban masyarakat pelanggan yang berbuntut keresahan dimasa sulit saat ini. (Amri Lubis)