Pembongkaran bangunan ini pun berjalan lancar, bahkan pemilik bangunan bersikap kooperatif dengan memindahkan sendiri barang-barang miliknya sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas. Guna memudahkan pembongkaran, Pemko Medan juga menurunkan satu unit Backhoe.
Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adisyah Putra Harahap diwakili Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah Toga Aruan mengatakan pembongkaran ini dilakukan karena bangunan ini menyalahi aturan sebab berdiri diatas saluran drainase.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemko Medan sudah terlebih dahulu menyurati pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunannya namun tidak dilakukan.
“Sebelumnya sudah kita beritahukan kepada pemilik bangunan namun tidak mengindahkannya sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran.”kata Toga Aruan.
Toga Aruan menghimbau kepada pemilik bangunan agar jangan lagi mendirikan bangunan diatas saluran drainase.
“Kita himbau kepada pemilik bangunan agar jangan lagi mendirikan bangunan diatas drainase ini, jangan sampai ini sudah dibongkar tapi nanti dibangun lagi.”himbau Toga Aruan.













