LUBUK PAKAM (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai mematangkan kesiapan penerapan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis merit melalui Coaching Clinic Pelaksanaan Survei Kesiapan Sistem Merit Batch 2 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rabu (12/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti Pemkab Deli Serdang dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang. Coaching clinic menjadi bagian dari persiapan menghadapi Survei Kesiapan Maturitas Sistem Merit Tahun 2026.
Dalam pemaparan KemenPAN-RB, Tim Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen ASN, Panji, menjelaskan bahwa survei kesiapan dilakukan untuk mengetahui kondisi serta kesiapan instansi pemerintah sebelum memasuki pengukuran Sistem Merit secara menyeluruh.
“Survei kesiapan maturitas merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk melihat kesiapan instansi pemerintah sebelum dilaksanakan pengukuran Sistem Merit yang sebenarnya,” ujar Panji.
Menurutnya, survei tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penilaian, tetapi juga untuk mengidentifikasi bagian-bagian dalam manajemen ASN yang masih perlu diperbaiki oleh masing-masing instansi.
Survei tahun ini mencakup dua instrumen utama, yakni Survei Kesiapan Maturitas Sistem Merit serta Survei Kepuasan dan Keterikatan Pegawai.
Kedua instrumen tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai kesiapan organisasi sekaligus kondisi manajemen ASN di lingkungan masing-masing instansi pemerintah.
Pelaksanaan survei juga berlangsung dalam masa transisi sambil menunggu regulasi terbaru mengenai pengukuran Indeks Sistem Merit yang akan menjadi acuan pemerintah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Melalui survei ini kami ingin melihat kesiapan instansi, memperoleh gambaran kondisi yang ada saat ini, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki dalam penerapan Sistem Merit,” katanya.
Dalam coaching clinic, peserta mendapatkan pembekalan teknis mengenai mekanisme pengisian survei, penyusunan dokumen dan bukti dukung, hingga konsultasi melalui sesi breakout room berdasarkan delapan aspek penilaian Sistem Merit.
Delapan aspek tersebut mencakup perencanaan kebutuhan dan rasionalisasi jabatan, pengadaan ASN, pengembangan kompetensi, promosi dan mutasi, manajemen talenta, penghargaan dan pengakuan, disiplin dan upaya administratif, serta digitalisasi manajemen ASN.
Selain aspek tersebut, KemenPAN-RB juga menekankan pentingnya pelaksanaan Survei Kepuasan dan Keterikatan Pegawai secara luas.
ASN yang dilibatkan mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keterlibatan pegawai secara luas dinilai penting agar hasil survei mampu menggambarkan kondisi organisasi secara lebih objektif.
Survei dijadwalkan berlangsung mulai 5 Agustus hingga 17 September 2026 melalui platform yang terintegrasi dengan sistem BKN.
Setiap instansi pemerintah juga diminta menyiapkan dokumen dan bukti dukung yang sesuai dengan jawaban pada setiap aspek penilaian.
Bagi Pemkab Deli Serdang, tahapan tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan perangkat daerah memahami instrumen penilaian sekaligus menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan.
Persiapan ini diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi survei, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ASN secara berkelanjutan.
Penerapan Sistem Merit sendiri diarahkan untuk memastikan pengelolaan ASN berjalan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi secara objektif.
Dengan persiapan yang lebih matang, Pemkab Deli Serdang berharap penerapan manajemen ASN berbasis merit dapat semakin memperkuat profesionalisme aparatur, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian serta mendukung kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. (Hoko)















