SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

GRPK Soroti SPPG Desa Sena, Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Program MBG

×

GRPK Soroti SPPG Desa Sena, Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Program MBG

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG (MAWARTA) – Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Sorotan tersebut muncul setelah tim GRPK menemukan perubahan pada bagian identitas bangunan SPPG yang disebut tidak lagi menampilkan tulisan SPPG pada dinding bangunan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Temuan itu kemudian dikaitkan dengan laporan sebelumnya mengenai dugaan makanan yang tidak layak konsumsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada siswa.

GRPK menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SPPG dan Kepala Desa Sena terkait temuan tersebut. Namun, menurut pihak GRPK, belum diperoleh penjelasan yang dapat menjawab sejumlah pertanyaan mengenai kondisi dan pengelolaan SPPG tersebut.

Di tengah sorotan itu, GRPK juga mengaku memperoleh informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya dua yayasan berbeda yang berkaitan dengan SPPG tersebut.

Informasi lain yang diterima GRPK menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan laporan yang disebut fiktif dan saat ini diklaim sedang menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Bangun Karakter dan Keteguhan Moral, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Rohani untuk Personel

Namun, informasi mengenai dugaan laporan fiktif tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh MawartaNews. Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu sebagai pelindung atau “bekingan” SPPG.

Wakil Sekretaris Jenderal GRPK Ilham Syahputra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyampaikan temuan tersebut.

“Dalam waktu dekat tim akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melaporkan temuan tersebut, dan jika memungkinkan kita akan langsung buat laporan jika ditemukan pelanggaran serius yang dilakukan oleh manajemen SPPG,” ujar Ilham.

Menurut Ilham, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.

“Tujuan kita jelas sebagai sosial kontrol di masyarakat, sekaligus memastikan bahwa program andalan Bapak Presiden RI tersebut berjalan dengan baik, dan bebas dari unsur korupsi dan pelanggaran lainnya,” katanya.

BACA JUGA:  KJJT Serukan Aksi Solidaritas Sesama profesi, Atas Kematian Anak Seorang wartawan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum GRPK Hojutra mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan SPPG tersebut.

“Dari dugaan di atas jelas ada kesalahan pelanggaran hukum yang dilakukan SPPG Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Untuk itu perlu penegak hukum dari Poldasu mengusut tuntas ini,” tegas Hojutra.

Pernyataan tersebut masih merupakan dugaan dan desakan dari GRPK. Belum terdapat penetapan atau kesimpulan hukum yang menyatakan manajemen SPPG Desa Sena melakukan tindak pidana.

MawartaNews juga masih membutuhkan penjelasan dari pihak SPPG, Pemerintah Desa Sena, Badan Gizi Nasional maupun aparat penegak hukum terkait status pengelolaan SPPG, perubahan identitas bangunan, dugaan makanan tidak layak konsumsi, serta informasi mengenai dugaan laporan fiktif yang disebut GRPK.

MawartaNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini. (Hoko)