MAWARTANEWS.com – Terkait dengan maraknya penipuan dan penggelapan melalui media elektronik khususnya media sosial Facebook di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai.
Personil Satuan Reserse Kriminal Polres TanjungbaIai berhasil mengamankan Dua orang yang diduga pelaku.
Kedua pelaku tersebut diamankan pada Hari Jumat Tanggal 12 Agustus 2022 sekira Pukul 17.00 Wib.
Kedua pelaku yang berinisial YSD Alias E (26), seorang Pelajar atau Mahasiswa, warga Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan D (21) seorang Nelayan warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim Polres TanjungbaIai AKP Edi Prastiyo mengatakan, Pada Hari Jumat Tanggal 12 Agustus 2022, sekira Pukul 17.00 WIB, dibawah pimpinan saya sendiri.
Melakukan peyelidikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media Elektronik yaitu media sosial Facebook dengan cara memposting promo bodong pada story maupun beranda Facebook disertai dengan Link yang akan terhubung dengan nomor Whatsapp, Kata Kasat
Cara mendapatkan Link diperoleh dari Aplikasi bernama “Linkfly” yang dapat didownload dari Playstore pada handphone Android.
Didalam kasus ini Kedua orang yang diamankan menggunakan aplikasi Whatsapp business yang sebelumnya nomor Whatsapp business itu didaftarkan pada Aplikasi “Linkfly” sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Link yang akan disebarkan dipromo bodong pada media sosial Facebook, Tambahnya.
Ketika diamankan Kedua orang itu tidak sedang melakukan kegiatan promo ataupun transaksi jual beli.
Terhadap dua orang pelaku dilakukan tes urine dan diperoleh hasil Positif Metamfetamina, untuk selanjutnya perkara akan diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyelidikan mengenai positif urine.
Sedangkan untuk perkara penipuan dan penggelapan melalui media elktronik akan tetap berjalan sembari memperoleh bukti dan petunjuk lain, terang kasat.
“Dari itu diberikan himbauan kepada masyarakat yang pernah ditipu dengan modus yang sama untuk segera datang ke Polres Tanjungbalai di unit II Satreskrim Polres TanjungbaIai guna untuk didata ,” Jelas Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari Kedua tersangka yaitu berupa Satu unit handphone merk Iphone 11 pro warna grey, No. Imei1 : 33247100641901, No.Imei2 : 353247100657436, No. Sim card : 0822 7217 7867, milik YSD Alias E.
Dan Satu unit handphone merk Xiaomi Remi 9T warna hitam case biru, No. Imei1 : 865817058900706,No. Imei2 : 865817058900714, 0822 3557 5566 milik YSD alias E.
Satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro warna hitam case hitam, No. Imei1 : 868202055282324,No. Imei 2 : 868202055282332, No.Sim card : 0877 2976 9602 dan 0819 9332 4222 milik YSD alias E.
Kartu ATM BRI dengan kode “R” nomor kartu 6013 0140 4347 8802, No. rekening : 0154-01-053819-50-0 an. Sdri. Rabiah Al Adawiah milik E.
Kartu ATM BRI dengan kode “S” nomor kartu 6019 0130 6267 8660 No. rekening tidak ingat milik E.
Kartu ATM BRI dengan kode “A” nomor kartu 6013 0102 9535 6563 No. rekening tidak ingat milik E.
Kartu ATM BRI nomor kartu 6013 0111 1816 4600 No. rekening tidak ingat milik E.
Kartu ATM BRI nomor kartu 6013 0112 3596 3831 No.rekening tidak ingat milik E.
Kartu ATM BRI nomor kartu 5221 8421 6966 4823 No. rekening tidak ingat milik E.
Kartu ATM BCA nomor kartu 6019 0050 1169 1842 No.rekening tidak ingat milik E.
Buku tabungan Simpedes BRI dengan No. Rekening 3355- 01-029078-53-1 an. Zilli Akbar.
Akun facebook Kode URL https://www.facebook.com/Hajiegoy dengan nama akun “Hajjah Murtini” password lupa milik E.
Uang tunai sebanyak Rp.1.750.000,- milik E. Satu unit handphone merk vivo Y21 warna putih No. Imei1 : 868093055481416, No.Imei2 : 868093055481408, No. Sim card 0822 5331 5031 milik D.
Akun facebook Kode URL https://www.facebook.com/jari2034 dengan nama akun “Kreasi Jari” milik D.
Satu buah alat hisapan sabu (bong) yang terangkai dengan Dua buah pipet plastik dan salah satu ujung pipet terpasang 1 buah pipet kaca, pungkasnya.