KRIMINAL

Pedagang Wajik Bandung di Medan Diduga Dianiaya Pemilik Toko, Laporkan ke Polisi

×

Pedagang Wajik Bandung di Medan Diduga Dianiaya Pemilik Toko, Laporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Korban Rahmad Hidayat Siregar didampingi Pengacaranya Imam Wibowo Sirait, SH usai membuat pengaduan. (Foto: Bes/Mawartanews)

MEDAN – Nasib malang menimpa Rahmad Hidayat Siregar (46), seorang pembuat kue wajik Bandung asal Jl. Kelambir V, Gg. Samirujuk, Medan Helvetia.

Rahmad diduga menjadi korban penganiayaan oleh pemilik Toko Sahabat Kita di Jl. Sei Ular Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, saat hendak mengambil hasil penjualan wajik Bandung yang ia titipkan di toko tersebut.

Rahmad yang sehari-harinya menitipkan wajik Bandung di warung-warung dan toko untuk dijual bagi hasil, mendatangi toko tersebut pada Senin (11/11/2024) pukul 11.30 WIB.

Namun, alih-alih mendapat hasil penjualan, ia justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari pemilik toko. Menurut Rahmad, tiba-tiba pemilik toko marah tanpa alasan jelas hingga terjadi cekcok.

“Terkejut kali aku, bang, tiba-tiba pemilik toko Sahabat Kita marah-marah. Dia bilang, ‘Bawa semua wajik kau itu’,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (12/11/2024), di Polsek Medan Sunggal.

“Saat itu tubuhku didorong kuat hingga jatuh. Akibatnya, lututku bengkak dan sulit berjalan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Kegagalan Penindakan Judi: Pemilik Lapak di Gang Tower Seperti Tak Takut Hukum

Tidak terima dengan perlakuan ini, Rahmad bersama kuasa hukumnya, Imam Wibowo Sirait, SH, melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polsek Medan Sunggal pada Selasa (12/11/2024). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1946/XI/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pukul 12.18 WIB.

Kuasa hukum Rahmad, Imam Wibowo dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), mengaku kecewa dengan respons awal pihak kepolisian.

Menurutnya, Polsek Medan Sunggal seakan mendorong Rahmad untuk mediasi bahkan sebelum laporan resmi dibuat.

“Heran saya dengan Polsek Sunggal ini. Korban belum buat pengaduan, sudah diminta untuk mediasi. Kami ini korban, bukan kami yang harus mencari mediasi,” keluh Imam.

Ia juga merasa terganggu dengan komentar salah satu petugas yang menyebut kasus ini hanya masuk Pasal 352 KUHP dan bisa mengecewakan pelapor.

Imam juga menyayangkan pelayanan di Polsek tersebut, kliennya yang kesulitan berjalan justru diminta naik turun ke lantai dua untuk pengurusan laporan.

BACA JUGA:  Warga Berani Beraksi: Dua Tersangka Geng Motor Diamuk Hingga Salah Satunya Tewas

Atas kejadian ini, Imam meminta agar Kapolda Sumatera Utara memperhatikan kualitas pelayanan di polsek, khususnya dengan menempatkan anggota yang ramah di bagian pelayanan publik.

“Saya harap Pak Kapolda Sumut bisa menempatkan anggota yang ramah kepada masyarakat di pelayanan Polsek, terutama di Polsek Sunggal. Banyak polisi yang ramah dan bisa ditempatkan di Kota Medan ini,” harap Imam.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti, SH, MH, memberikan tanggapan. Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/11/2024) pagi, Kapolsek menyampaikan permohonan maaf atas sikap anggota yang dianggap kurang berkenan oleh pelapor.

“Saya selaku Kapolsek mohon maaf bila ada sikap anggota saya yang kurang berkenan. Kami akan perbaiki,” ujar Bambang Gunanti.

Kasus ini membuka kembali perhatian akan pentingnya pelayanan ramah di kepolisian, terutama bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. (Son/Bes)