BREAKING NEWSKRIMINAL

Orang Tua Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur Tuntut Keadilan dari Kapolrestabes Medan

×

Orang Tua Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur Tuntut Keadilan dari Kapolrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Orang tua seorang korban penganiayaan anak di bawah umur telah meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan yang hingga saat ini belum ada kejelasan sejak dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2023.

Suliwaty (52), orang tua korban perundungan anak, mengungkapkan bahwa anaknya, yang berinisial MMBD (16), telah menjadi korban tindakan keji oleh tiga orang pelaku.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan M. Yusuf Jintan Gang Mesjid, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Jumat, 24 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Suliwaty menjelaskan, “Anak saya dikeroyok oleh tiga orang pelaku. Dua di antaranya merupakan saudara kandung, sementara satu lagi ikut memegang anak saya, sehingga dua lainnya dapat dengan leluasa memukuli anak saya hingga mengakibatkan cedera serius.”

BACA JUGA:  Soal Kepsek di OTT Tidak di Tahan, KBO Satreskrim : Masih Tahap Penyelidikan, Alamsyah S.H Minta Polres Sergai Profesional dan Objektif

Kejadian ini terjadi pada bulan puasa ketika korban bersama teman-temannya dan saudaranya sedang nongkrong. Tanpa sebab yang jelas, tiga orang pelaku mendekati MMBD (16). Pelaku pertama, dengan inisial AL (16), menendang kakinya hingga korban tersungkur.

Pelaku kedua, dengan inisial AR (30), melancarkan serangan dengan pukulan di wajah korban. Dalam keadaan tak berdaya, AR kembali melancarkan serangan brutal dengan menginjak punggung korban, membuat korban semakin lemah.

Keadaan korban semakin memburuk ketika pelaku lainnya, yang dikenali dengan inisial JK (30), ikut memegangi badan korban. Saat yang bersamaan, pelaku lainnya bebas menyerang korban, meninggalkan bekas luka memar di seluruh tubuh korban.

Orang tua korban secara resmi telah melaporkan penganiayaan ini ke Polrestabes Medan dengan tanda bukti Laporan Nomor STTLP/B/1O15/lll/2023/SPKT RESTABES MEDAN / POLDA SUMUT atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Festival Pasar Senyum Rakyat di Istana Maimun

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Gabriellah Angelia Gultom, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa laporan masyarakat tersebut. “Kami akan mengecek bagaimana penanganan kasus ini. Setiap laporan yang masuk pasti akan kami proses,” ungkapnya.

Orang tua korban, Suliwaty, berharap kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, agar memberikan perhatian serius pada kasus perundungan anak di bawah umur ini.

Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri, terutama kepada anak di bawah umur, adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat diterima.