MAWARTANEWS.com – Oknum anggota TNI AD Batalyon 125 Simbisa kabanjahe berinisial Serda JT (24) diduga telah menghamili seorang wanita berinisial EG (23).
Diceritakan EG, berawal Serda JT dan EG berkenalan pada bulan Mei tahun 2021, kemudian dua bulan saling kenal kami menjalin hubungan pacaran.
“Dua bulan kenal dengan Serda JT kami menjalin hubungan pacaran saat Serda JT ditugaskan ke Papua. Serda JT menyatakan sukanya melalui handphone saat berada di Papua,” ujar EG.
Seiring berjalannya waktu, Serda JT intens berkomunikasi dengan EG dan berjanji jika pulang dinas dari Papua akan menikahi EG.
Tepatnya pada bulan 7 tahun 2022, Serda JT pulang dari Papua ke Batalyon 125 Simbisa Kabanjahe lalu pada bulan 8 tahun 2022, Serda JT mendatangi EG di rumah kos pasar 7 Padang Bulan gang gembira Medan.
Di rumah kos tersebut Serda JT membujuk rayu EG untuk berhubungan intim dan pada bulan 11 tahun 2022, EG dinyatakan hamil.
Kaget mendengar EG hamil, Serda JT mencoba membujuk rayu EG agar mau mengugurkan kandungan EG dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang sudah dibeli oleh Serda JT.
“Saya disuruh minum obat penggugur kandungan yang dibeli Serda JT seharga 1 jutaan. Saat itu saya minta dinikahi lalu dimediasi oleh atasannya Danki Marbun. Namun bukannya objektif menyelesaikan persoalan tersebut, mereka justru terkesan membela anak buahnya,” terang EG.
Berkas berkas untuk pengajuan yang diurus Serda JT juga banyak bersalahan menunjukkan Serda JT tidak serius menikahi saya,” jelas EG.
Saya sudah trauma atas sikap perlakuan kasar Serda JT dan janji manisnya, usia kandungan saya sudah memasuki 4 (empat) bulan. Maka itu, saya melaporkan Serda JT ke Denpom l/5 Medan atas perbuatan asusila pada Senin (27/2/23), terangnya.
EG berharap pihak Denpom l/5 Medan dapat segera memproses laporannya.