MAWARTANEWS.com, KARO – Menindak lanjutti laporan masyarakat tentang dugaan pungli yang dilakukan oknum masyarakat di Objek Wisata Lau Kawar Desa Kutagugung Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo beberapa hari yang lalu kepada Polres Tanah Karo, ahirnya personil Polsek Simpang Empat gelar patroli pada hari Selasa 20/09/2022 .
Dalam kegiatan patroli tersebut, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap mengatakan , betul , hari ini kita adakan patroli ke Objek Wisata Danau Lau Kawar , bahwa beberapa hari yang lalu kita mengadakan rapat bersama Forkopimda di Polres Tanah Karo terkait Pengutipan retribusi ke Objek Wisata sekabupaten Karo khususnya Danau Lau Kawar yang selama ini ada dugaan pungli .
” jadi sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa pengutipan ke objek Wisata tersebut tidak dibenarkan atau gratis sebelum keluar suratnya dari Pemda , jadi pas kita melakukan patroli tadi , kita tidak menemukan oknum yang melakukan pungli , dan kemarin pun sudah kita imbau kepada masyarakat supaya tidak ada melakukan pengutipan ke objek Wisata Danau Lau Kawar tersebut ,” ucap Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap.
Ridwan Harahap menambahkan ” kami menyampaikan himbauan kamtibmas ini kepada oknum masyarakat yang berada di seputaran Danau Lau Kawar supaya tidak ada lagi melakukan pengutipan berupa uang kepada pengunjung maupun masyarakat yang melintas menuju ke Objek Wisata Danau Lau Kawar ,” ucap Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap .
Terpisah , Munarta Ginting selaku Kadis Pariwisata Kab Karo ketika di minta awak media tanggapanya terkait yang di laksanakan Polres Tanah Karo tersebut , Munarta Ginting mengatakan , betul pak , memang pengutipan itu tidak di benarkan oleh siapa pun . Pengutipan ke Objek Wisata Danau Lau Kawar tidak di perbolehkan kecuali Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pariwisata.
” pengutipan tersebut nanti kita teruskan sesuai peraturan daerah Kabupaten Karo mengingat status Gunung Sinabung pun sudah turun ke level II , pengutipan retribusi tersebut nanti kita dari Dinas Pariwisata yang meneruskan , jadi besok Rabu 21/09/2022 kita akan rapat di Kantor Bupati terkait pengutipan retribusi ke Objek Wisata Danau Lau Kawar, jadi setelah selesai besok rapat, untuk kedepannya pengutipan ke Danau Lau Kawar sudah dibawah naungan Dinas Pariwisata Kab.Karo , jadi saya minta kepada masyarakat yang ingin berkunjung ke Danau Lawar , sampai saat ini belum ada pengutipan sebelum ada surat perintah dari Bupati Karo tentang retribusi ,” ucap Munarta Ginting.













