KRIMINAL

Nelayan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sibolga Miliki Ganja

×

Nelayan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sibolga Miliki Ganja

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SIBOLGA |

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Identitas tersangka dalam kasus ini adalah HL (40). Tersangka merupakan seorang nelayan dan beralamat di Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP SUGIONO, SH, MH menjelaskan kronologis penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, kami menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki Narkotika jenis ganja di sebuah warnet di Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Motor Penyerangan Di Selambo Ketua Geng Motor Ditembak

Mendapat informasi tersebut, Tim Satnarkoba segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menindak lanjuti.

Setelah tiba di TKP, tim Satnarkoba melakukan Penangkapan terhadap HL (40) yang ditemukan sedang duduk di dalam warnet tersebut.

Dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dan ditemukan 1 kotak rokok tujuh daun yang berisi 5 paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat 8,15 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial H alias J. Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Puji Kualitas Makan Malam di Rutan Kelas IIB Balige

Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.

Satnarkoba Polres Sibolga berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kota Sibolga.

Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan atau informasi yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (***)

  • pastigacor88 slot pulsa ijp88 taxi338 slot pulsa slot dana slot gacor bocoran slot gacor casino online slot dana slot dana slot gacor 2025 slot deposit pulsa slot dana slot dana slot gacor terbaru slot toto slot gacor hari ini slot dana slot pulsa slot pulsa sbobet slot gacor terpercaya slot gacor slot 400 slot pulsa slot gacor maxwin slot gacor slot dana slot gacor slot gacor terbaik slot pulsa