BREAKING NEWSKRIMINAL

Misman, Residivis Kasus Penganiayaan, Ditangkap atas Pembunuhan Johan Lasmana

×

Misman, Residivis Kasus Penganiayaan, Ditangkap atas Pembunuhan Johan Lasmana

Sebarkan artikel ini
Misman pelaku pembunuhan Johan Lasmana

MAWARTANEWS.com, PELALAWAN |

Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Johan Lasmana (34) yang ditemukan tewas di kebun kelapa sawit PT Agrita Sari Prima, Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Polisi segera bertindak setelah menerima laporan penemuan mayat Johan pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Langgam langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Johan meninggal akibat luka tusukan pada dada dan punggung yang mengenai organ vitalnya.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi. Setelah mengetahui identitasnya, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto memerintahkan penangkapan pelaku dalam waktu 24 jam.

“Pelaku bernama Misman warga Tembung, yang ditemukan sedang berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dalam upaya melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban,” kata AKBP Suwinto.

BACA JUGA:  Hendri Duin Tampung Aspirasi Masyarakat Medan Tuntungan Pada Reses Tahun III Tahun 2022

Tim berhasil menemukan pelaku sedang berada di sebuah warung di pinggir Jalan Lintas Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan dan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kakinya.

Menurut Suwinto, Misman adalah seorang residivis kasus penganiayaan. Motif pembunuhan ini diduga karena Johan menagih utang sebesar Rp 1,2 juta kepada Misman.

“Pelaku berpura-pura akan membayar utang, namun sebenarnya membawa senjata tajam jenis pisau untuk membunuh korban,” ungkap Suwinto.

Misman dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 340 KUHP adalah barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun

BACA JUGA:  Tak Puas Kinerja Polres Pelalawan Jajaran Polda Riau, Mastiur Minta Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Ke Kompolnas RI

(*/JS)