SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Mini Kompetisi E-Katalog Dinilai Perlu Dipahami dalam Perubahan Tata Kelola Pengadaan

×

Mini Kompetisi E-Katalog Dinilai Perlu Dipahami dalam Perubahan Tata Kelola Pengadaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (MAWARTA) – Perubahan tata kelola Katalog Elektronik membawa konsekuensi terhadap cara pemerintah memilih penyedia barang dan jasa. Salah satu mekanisme yang perlu dipahami adalah Mini Kompetisi, terutama ketika terdapat lebih dari satu penyedia yang menawarkan produk sesuai kebutuhan pemerintah.

Hal itu menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Sharing Session Alatan Asasta Indonesia bertajuk “Alur Praktis Mini Kompetisi: Cara Memilih Vendor yang Tepat” yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Founder dan CEO Alatan Indonesia Harmada Sibuea, M.Sc., M.H., dalam sesi tersebut membahas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik.

Menurut Harmada, regulasi tersebut menandai perkembangan dalam pengelolaan Katalog Elektronik. Katalog tidak lagi semata digunakan untuk menampilkan produk, tetapi juga menjadi bagian dari instrumen pengadaan pemerintah.

Dalam sesi itu dijelaskan tiga metode e-purchasing, yakni Pembelian Langsung, Negosiasi Harga, dan Mini Kompetisi. Sebelum menentukan metode, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu melakukan analisis pasar dengan memperhatikan sejumlah aspek, termasuk ketersediaan dan karakteristik barang atau jasa yang akan dibeli.

BACA JUGA:  Dari Ruang Redaksi ke Ruang Perlindungan Saksi

Materi juga membahas penggunaan referensi harga dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Nilai Rp100 juta menjadi salah satu batas yang dibahas dalam menentukan instrumen kewajaran harga dalam transaksi e-purchasing.

Mini Kompetisi menjadi bagian utama pembahasan. Mekanisme ini, menurut paparan Harmada, hanya dapat dilakukan apabila terdapat persaingan yang memenuhi persyaratan di dalam Katalog Elektronik.

Setidaknya harus terdapat dua penyedia katalog yang menawarkan produk yang sama atau produk dengan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Pembagian kewenangan juga menjadi perhatian. Merujuk Pasal 17 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, Mini Kompetisi untuk paket bernilai sampai dengan Rp200 juta menjadi kewenangan Pejabat Pengadaan. Sementara itu, paket dengan nilai di atas Rp200 juta menjadi kewenangan Pokja Pemilihan.

Dengan mekanisme tersebut, persaingan antarpelaku usaha diharapkan menjadi bagian dari proses untuk memperoleh pilihan penyedia dan harga yang sesuai dengan kebutuhan pengadaan pemerintah.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungbalai Ikuti Rapat Bagi Hasil Pajak Provsu

Perubahan aturan tersebut membuat pemahaman terhadap proses e-purchasing menjadi penting, baik bagi pejabat pengadaan maupun penyedia yang mengikuti proses pengadaan melalui Katalog Elektronik.

Alatan Indonesia menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian edukasi dan pengembangan kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sejumlah kegiatan lanjutan dijadwalkan berlangsung hingga Oktober 2026, antara lain webinar mengenai evaluasi penawaran Mini Kompetisi jasa konstruksi pada 15 September, penyusunan HPS dan KAK pada 22 September, Bootcamp Winning E-Katalog V6 bagi vendor pada 25-26 September, serta bimbingan teknis e-purchasing alat kesehatan dan farmasi pada 7-8 Oktober di Jakarta. (*)