MAWARTANEWS.com, JAKARTA |
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022.
Tersangka tersebut adalah JGP, yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Penetapan status tersangka terhadap JGP didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP ditahan selama 20 hari sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (17/5/2023).
Tersangka JGP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JGP diperiksa sebagai saksi selama 2 jam oleh tim penyidik yang terdiri dari 4 orang. Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB.
Selama pemeriksaan, Tersangka JGP dihadapkan dengan 33 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengungkapkan perannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana terkait pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022.
Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795. Jumlah ini mencakup biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, peningkatan harga, dan pembayaran BTS yang belum dibangun.
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya.
Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.