MAWARTANEWS.com – Seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Medan Tuntungan, berpangkat Aiptu, berinisial JRK, menjabat Kanit Provost dikabarkan diamankan Provost Polrestabes Medan lantaran diduga melanggar SOP membawa senjata api miliknya saat menghadap pimpinan.
JRK pun diamankan di Polsek Medan Tuntungan dan dibawa ke Provost Polrestabes Medan untuk mendapatkan pembinaan.
JRK pun saat kejadian sempat terlibat adu argumentasi dengan sesama rekanya lantaran tak senang saat ditegur oleh sesama Provost di Polrestabes Medan lantaran membawa senjata api saat hendak menghadap pimpinannya di Polrestabes Medan.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomy saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (6/8/2022) membenarkan informasi ini.
“Iya benar untuk oknum tersebut masih kami proses,” jelas Kasi Propam Polrestabes Medan.
Sumber : Bharatayudha.com