NUSANTARA

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Gelar Sholat Idul Fitri dan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya

×

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Gelar Sholat Idul Fitri dan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – BATU BARA |

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar Sholat Idul Fitri 1445 Hijriah sekaligus Pemberian Remisi Khusus Hari Raya bagi WBP yang beragama Muslim, di lapangan Lapas. Rabu (10/04/2024).

Gema takbir terus berkumandang hingga ke penjuru Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai pertanda telah tiba hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.

Ratusan Warga binaan dan pegawai yang beragama Islam melaksanakan sholat Idul Fitri dengan sangat khusyuk dan tertib. Pantauan dilokasi, warga binaan telah memadati lapangan terbuka sejak pukul 07:00 Wib.

Kegiatan diawali dengan melantunkan senandung takbir yang diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan, dilanjutkan dengan sholat ied berjamaah, tausiah dan doa serta ramah tamah kemudian bersalam-salaman dan ditutup dengan penyerahan secara simbolis remisi kepada perwakilan napi.

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Remisi HAN untuk 94 Anak Binaan, Tiga Langsung Bebas

Kalapas Labuhan Ruku, Alexa dalam sambutanya mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur, tak lupa ucapan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi jadikan ini sebagai momentum menjadikan pribadi yang lebih baik.

“Saya secara pribadi dan segenap Keluarga Besar Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin,” kata Alexa.

Dari 1.353 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tahun 2024 ini yang mendapat remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah sebanyak 1.064 napi, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT Kemerdekaan, Pemko Medan Ikut Pawai Pembangunan Pemprov Sumut

Seluruh napi yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, Diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Dimana besaran remisi khusus yang diterima masing-masing napi berbeda, ada yang mendapat 15 Hari, 1 bulan, ada yang 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan,” ungkap Alexa.(Amri Lubis)