BREAKING NEWSNUSANTARA

Kronologi Pengusiran Pedagang Kaki Lima di Kegiatan MTQ ke-57 Kota Medan

×

Kronologi Pengusiran Pedagang Kaki Lima di Kegiatan MTQ ke-57 Kota Medan

Sebarkan artikel ini
Video Viral Pedagang Kaki Lima di Acara MTQ Ke-57 Pemko Medan di Jalan Flamboyan Raya. (Foto: Screenshot Video/istimewa)

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan pengusiran pedagang kaki lima saat kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 Kota Medan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Video tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Camat Medan Tuntungan, Berani Perangin-angin, menjelaskan kronologi pengusiran tersebut.

Menurutnya, insiden bermula dari keluhan pedagang resmi yang merasa terganggu oleh kehadiran pedagang tak resmi di area MTQ.

Pedagang resmi ini telah mendaftar dan mendapatkan tenan dari event organizer (EO) MTQ, sementara pedagang tak resmi menjajakan dagangan mereka tanpa izin, kata Berani kepada mawartanews.com, Kamis (16/5) malam di MTQ Pemko Medan.

Pihak pengurus UMKM melaporkan ketidaknyamanan ini kepada Kecamatan Medan Tuntungan, meminta agar pedagang kaki lima ditertibkan.

Pedagang kaki lima ini berjualan di sepanjang jalan UMKM, bahkan sampai ke samping panggung utama, yang menyebabkan gangguan bagi pedagang resmi dan pengunjung.

BACA JUGA:  Fraksi Golkar DPRD Sumut Minta Gubsu Segera Aktifkan TSO: Jangan Melebihi Wewenang

Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP, Polsek, dan Koramil, pihak kecamatan melakukan penertiban.

Pedagang kaki lima, yang berjumlah sekitar 20 orang, diimbau untuk keluar dari lokasi secara humanis, dimulai dengan pengumuman dan pendekatan langsung oleh petugas gabungan.

Namun, pada Rabu, 15 Mei 2024, jumlah pedagang kaki lima yang tidak terdaftar semakin membludak hingga lebih dari 50 orang, yang menyebabkan badan jalan semakin padat.

Pedagang ini juga memanfaatkan arus listrik tanpa izin dan menempati stand MTQ yang tidak digunakan.

Berani Perangin-angin menyatakan, pedagang tak resmi ini meletakkan jualannya sembarangan, mengganggu pedagang resmi dan pengunjung, serta menyulitkan akses masuk.

Karena itu, rapat koordinasi diadakan antara pihak kecamatan, Satpol PP, Koramil, Polsek, EO, dan pengurus tenda UMKM. Rapat tersebut memutuskan bahwa pedagang kaki lima harus ditertibkan.

BACA JUGA:  Raker Komwil I APEKSI, HM Sofyan : 22 Wali Kota Menyatakan Hadir

Penertiban dilakukan dengan meminta pedagang kaki lima menutup dan menyimpan dagangannya.

Namun, beberapa pedagang melakukan perlawanan dan menolak keluar, dengan alasan mereka memerlukan lokasi berjualan yang disediakan.

Meskipun begitu, EO menegaskan bahwa mereka tidak memberikan izin kepada pedagang kaki lima untuk berjualan di area MTQ.

Insiden ini mencapai puncaknya ketika salah satu pedagang makanan menyerakkan dagangannya sebagai bentuk protes.

Situasi menjadi tegang karena pedagang kaki lima merasa diizinkan oleh EO, namun setelah dikonfirmasi, ternyata mereka tidak memiliki izin.

Dengan adanya insiden ini, pihak kecamatan dan seluruh pihak terkait berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan selama kegiatan MTQ ke-57 berlangsung.

Situasi kini telah kembali aman dan tertib setelah penertiban dilakukan. (Tison)