SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EKONOMI

KPPU Ingatkan Bahaya Praktik Kartel, Mahasiswa UINSU Diajak Pahami Persaingan Usaha Sehat

×

KPPU Ingatkan Bahaya Praktik Kartel, Mahasiswa UINSU Diajak Pahami Persaingan Usaha Sehat

Sebarkan artikel ini

MEDAN (MAWARTA) – Praktik kartel dan monopoli masih menjadi perhatian dalam pengawasan persaingan usaha di Indonesia. Untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap persoalan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menggelar kuliah umum di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Jumat (30/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum UINSU itu menghadirkan Komisioner KPPU RI, Rhido Jusmadi, sebagai narasumber. Kuliah umum tersebut diikuti mahasiswa Fakultas Hukum dengan moderator Aidah Nur Hasanah, Dosen Fakultas Hukum Ekonomi Syariah UINSU.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pemaparannya, Rhido menjelaskan berbagai bentuk perjanjian yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya kesepakatan antarpelaku usaha yang berpotensi menghambat persaingan.

Ia menerangkan, praktik kartel dapat terjadi melalui pengaturan harga, pembagian wilayah pemasaran, hingga pembatasan produksi. Persoalannya, kesepakatan semacam itu sering kali tidak dibuat secara tertulis sehingga membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

BACA JUGA:  Wong Chun Sen Tunjuk Mantan Relawan Prabowo-Gibran untuk Pemenangan Ridha-Rani di Medan

“Mayoritas perjanjian antarpesaing tidak dilakukan secara tertulis. Karena itu, dalam mengungkap dugaan pelanggaran, KPPU tidak selalu dapat mengandalkan bukti perjanjian secara langsung, tetapi juga menggunakan petunjuk dan bukti tidak langsung (indirect evidence) untuk membuktikan adanya koordinasi atau kesepakatan antarpesaing,” jelas Rhido.

Ia juga menyinggung penanganan perkara dugaan kartel sepeda motor skuter matik yang melibatkan Yamaha dan Honda sebagai contoh pentingnya analisis terhadap rangkaian bukti dan perilaku pelaku usaha.

Sementara untuk perjanjian vertikal, penilaian dugaan pelanggaran umumnya menggunakan pendekatan rule of reason. Artinya, suatu kerja sama perlu dilihat berdasarkan tujuan, konteks, serta dampaknya terhadap persaingan usaha. Tidak semua bentuk kerja sama antarpelaku usaha otomatis merupakan pelanggaran.

Diskusi semakin menarik ketika mahasiswa mempertanyakan kemungkinan pelanggaran persaingan usaha dalam praktik pembagian wilayah pengantaran oleh perusahaan jasa kurir.

Dalam pembahasan tersebut dijelaskan, apabila pembagian wilayah dilakukan berdasarkan kesepakatan antarpesaing untuk membatasi persaingan dan membagi pasar, praktik itu berpotensi masuk kategori market allocation sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 1999.

BACA JUGA:  Besok, 1000 Personel Diturunkan Bersihkan Sungai Deli

Namun, penilaian terhadap dugaan pelanggaran tetap harus melihat hubungan para pihak, isi kesepakatan, serta dampaknya terhadap persaingan usaha.

Melalui kegiatan ini, KPPU Kantor Wilayah I berharap kerja sama dengan perguruan tinggi semakin kuat. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aturan hukum persaingan usaha, tetapi juga mampu mengenali praktik yang berpotensi merugikan pelaku usaha lain maupun masyarakat.

Pemahaman mengenai persaingan usaha yang sehat dinilai penting untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang adil, terbuka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Son)