SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EKONOMI

KPPU Ingatkan Pengelola KEK Sei Mangkei soal Tarif Layanan dan Persaingan Usaha

×

KPPU Ingatkan Pengelola KEK Sei Mangkei soal Tarif Layanan dan Persaingan Usaha

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN (MAWARTA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti pentingnya transparansi tarif layanan dan akses yang tidak diskriminatif bagi pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan dan diskusi KPPU bersama PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) dan PT Pertagas Niaga di KEK Sei Mangkei, Jumat (16/10/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pertemuan itu juga membahas perkembangan pengelolaan kawasan, realisasi investasi, serta kebutuhan gas bumi untuk menunjang aktivitas industri.

Kunjungan dipimpin Anggota Komisioner KPPU Muhammad Fanshurullah Asa, didampingi Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia, serta tim KPPU Kanwil I.

Rombongan diterima Kepala Pengembangan PT KINRA Widoyoko, Kasubag Pengembangan PT KINRA Ruri, serta perwakilan PT Pertagas Niaga, Ega dan Wahyu.

Dalam diskusi tersebut, pengelolaan layanan kawasan menjadi salah satu perhatian dari perspektif persaingan usaha.

BACA JUGA:  AI Ubah Cara Publik Cari Berita, KPPU dan AMSI Bahas Persaingan Media Digital

KPPU mengingatkan agar pengelola kawasan tidak menyalahgunakan posisinya dalam menetapkan tarif layanan, termasuk listrik, air bersih, dan fasilitas pendukung lainnya.

Penetapan tarif perlu dilakukan secara transparan, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan struktur biaya serta ketentuan yang berlaku.

KPPU juga menekankan bahwa akses terhadap layanan kawasan harus diberikan secara objektif dan tidak diskriminatif kepada para tenant.

Prinsip tersebut penting agar biaya penggunaan fasilitas tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk menjalankan operasional maupun mengembangkan investasinya.

Meski demikian, bahan pertemuan yang tersedia tidak menyebutkan adanya temuan pelanggaran persaingan usaha oleh pengelola kawasan.

Selain tata kelola layanan, kebutuhan energi untuk industri juga menjadi pembahasan. Berdasarkan pemaparan dalam pertemuan, KEK Sei Mangkei memiliki 12 tenant yang telah beroperasi.

Kebutuhan gas bumi di kawasan tersebut meningkat dari 5,5 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD) pada 2025 menjadi 8,8 MMSCFD pada triwulan I 2026. Sementara itu, kapasitas terpasang disebut mencapai 75 MMSCFD.

BACA JUGA:  KPPU Temukan Harga Penjualan LPG 3 KG di Palembang Lebihi HET

KPPU turut mendalami peran infrastruktur energi, termasuk pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Dumai–Sei Mangkei, dalam mendukung efisiensi operasional industri dan meningkatkan daya tarik investasi di Sumatera Utara.

Ketersediaan energi yang memadai, disertai tata kelola layanan yang transparan, menjadi faktor penting bagi pengembangan kawasan industri. Kepastian biaya dan akses layanan juga dapat membantu pelaku usaha menyusun perencanaan bisnis secara lebih terukur.

Melalui kunjungan tersebut, KPPU mendorong pengembangan KEK Sei Mangkei dan infrastruktur energi berjalan seiring dengan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Upaya itu diharapkan dapat memperkuat daya saing industri serta mendukung investasi berkelanjutan di Sumatera Utara. (Son)