JAKARTA – Jajaran pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menggelar pertemuan dengan berbagai Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Rabu, 11 Desember 2024.
Pertemuan bertajuk “Mendorong Ekosistem Persaingan Sehat di Lingkungan BUMN melalui Kepatuhan Persaingan Usaha Sehat” ini menekankan pentingnya kepatuhan BUMN terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa peran strategis BUMN dalam memenuhi kebutuhan masyarakat harus tetap berjalan seiring dengan penerapan Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dominasi BUMN di beberapa sektor dapat berpotensi menimbulkan distorsi persaingan usaha jika tidak diatur dengan baik. Karena itu, diperlukan regulasi yang jelas untuk menjaga keseimbangan antara peran strategis BUMN dan prinsip persaingan usaha sehat,” ujar Fanshurullah.
Kepatuhan Jadi Pilar Penting
Saat ini, KPPU telah menerima pendaftaran program kepatuhan dari 56 perusahaan, terdiri atas 35 BUMN dan 21 perusahaan swasta nasional maupun multinasional.
Dari jumlah tersebut, 88 persen mendaftar secara sukarela, dan KPPU telah mengeluarkan 18 penetapan program kepatuhan.
“Kepatuhan pada hukum bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bagian dari etika dan tata kelola perusahaan yang baik. Faktor seperti sektor industri, peraturan pemerintah, serta tekanan publik turut memengaruhi implementasi program ini,” jelas Ketua KPPU.
Dorongan dari Menteri BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mendukung penuh inisiatif KPPU untuk mendorong ekosistem persaingan usaha sehat di lingkungan BUMN.
Ia bahkan meminta agar BUMN yang belum mengikuti program kepatuhan segera didorong untuk mendaftar.
“Dengan mematuhi prinsip-prinsip persaingan usaha sehat, transparansi dan konsolidasi BUMN akan semakin baik. Catat semua yang belum comply, kita dorong bersama,” tegas Erick.
Erick juga menekankan bahwa kepatuhan ini penting dalam menjaga holding dan sinergi BUMN, khususnya untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN berjalan kompetitif.
Sinergi untuk Masa Depan
Melalui pertemuan ini, KPPU berharap Kementerian BUMN dapat menjadi katalisator dalam memastikan seluruh BUMN patuh pada Undang-Undang No. 5/1999.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang adil, sehat, dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif di Indonesia.
Sinergi antara KPPU, Kementerian BUMN, dan perusahaan BUMN menjadi kunci dalam menghadapi tantangan industri yang semakin kompleks, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan. (Son)