SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

KPK Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun, Ini Alasannya

×

KPK Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)

Jakarta (MAWARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi pada 2009.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti, meski KPK sempat mengumumkan tersangka pada 2017.

“Tempus perkaranya 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/12).

Menurutnya, penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Akan Keluarkan SE terkait Larangan terhadap Kegiatan Pungutan di Jalan Raya

Meski demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali kasus itu apabila ditemukan informasi atau bukti baru.

“KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum. Namun kami tetap terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang relevan untuk disampaikan kepada KPK,” tegasnya.

Sebagai catatan, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan dasar hukum bagi KPK menghentikan perkara apabila tidak memenuhi syarat pembuktian. (Jones)