SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNASIONAL

Korupsi Proyek Rp75 Miliar di Batuampar: Polda Kepri Tindaklanjuti Petunjuk Jaksa

×

Korupsi Proyek Rp75 Miliar di Batuampar: Polda Kepri Tindaklanjuti Petunjuk Jaksa

Sebarkan artikel ini
Pelabuhan Batuampar. Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Batam (MAWARTA) — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau kini menindaklanjuti petunjuk baru dari jaksa terkait berkas perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batuampar senilai Rp75 miliar.

Petunjuk tersebut tertuang dalam surat P-19 setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menilai berkas tahap pertama penyidikan belum lengkap secara formil dan materiil.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, mengatakan penyidik saat ini tengah memperkuat pembuktian teknis, termasuk menelusuri peran pihak-pihak dalam pengawasan proyek.

“Kami sedang menindaklanjuti petunjuk jaksa. Salah satunya terkait keterangan tambahan dan dokumen pendukung yang diminta,” ujar Gokma, Kamis (30/10).

Terkait peranan konsultan pengawas, Gokma menegaskan status mereka masih sebatas saksi.

“Konsultan masih saksi,” katanya singkat.

Meski demikian, proses penyidikan terus berjalan. Proyek yang seharusnya menjadi wajah baru Pelabuhan Batuampar itu hingga kini tak kunjung selesai. Padahal, hingga termin kelima, dana proyek yang sudah dicairkan mencapai sekitar Rp63 miliar.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Edukasi Siswa MTsN 1 Batam tentang Narkoba, Bullying, dan Bijak Bermedsos

Di lapangan, proyek hanya menyisakan pancang dan beberapa kontainer, tanpa ada tanda-tanda pembangunan berarti. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran.

Seorang sumber menyebut, konsultan pengawas semestinya memastikan pekerjaan sesuai progres dan spesifikasi.

“Namun hasilnya tidak terlihat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, membenarkan pengembalian berkas perkara ke penyidik karena belum memenuhi syarat hukum.

“Kami telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk (P-19). Selain unsur pidana, kami juga menekankan aspek pengembalian kerugian negara,” kata Aji.

Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat BP Batam, pihak konsorsium, dan rekanan kontraktor.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di NTT, Terpidana Divonis 3 Bulan Penjara

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp30 miliar akibat pembayaran pekerjaan fiktif dan ketidaksesuaian kontrak.

Para tersangka masing-masing berinisial AM (Pejabat Pembuat Komitmen BP Batam), IMA (kuasa konsorsium penyedia), IMS (Komisaris PT Indonesia Timur Raya), ASA (Dirut PT Marinda Utama Karya Subur), AHA (Dirut PT Duri Rejang Berseri), IRS (Direktur PT Teralis Erojaya, konsultan perencana), dan NFU dari tim pelaksana penyedia.

Proyek revitalisasi bernilai Rp75 miliar yang diharapkan memperkuat fasilitas bongkar muat Pelabuhan Batuampar itu kini justru menjadi simbol mangkraknya pembangunan.

Publik masih menanti siapa yang akhirnya paling bertanggung jawab atas proyek yang tak kunjung berdiri tersebut. (Cr16/*)