SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di NTT, Terpidana Divonis 3 Bulan Penjara

×

Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di NTT, Terpidana Divonis 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Terpidana yang ditangkap bernama Herman Yosef Ola Otawolo (52), warga Tanjungpinang. (Dok. Kasipenkum)

Tanjungpinang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terpidana yang ditangkap bernama Herman Yosef Ola Otawolo (52), warga Tanjungpinang, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor: 1574 K/PID/2024 tertanggal 12 November 2024.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Tekun Mengikuti Iman, Sebab Firman Tuhan Tidak Pernah Salah

Amar putusan menyebutkan bahwa Herman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Selama proses pengamanan, Herman bersikap kooperatif sehingga tidak terjadi kendala di lapangan.

Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, ia diserahkan ke Rutan Lembata guna menjalani masa hukumannya sesuai ketentuan.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bidang Intelijen Kejati Kepri, Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang, dan Tim Intelijen Kejari Lembata.

Tim dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H., serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.

Kepala Kejati Kepri melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para DPO hingga tuntas demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Tanah Mega Mall Bengkulu di Tangerang Selatan

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Kami akan terus memantau dan menangkap setiap DPO Kejati Kepri demi tegaknya supremasi hukum,” tegasnya. (Son/*)