BATU BARA (MAWARTA) – Kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan kepemilikan sebidang tanah dan bangunan seluas 1.365 meter persegi di Desa Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Pihak korban, Herly, melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum korban, proses penyidikan yang dilakukan Polda Sumatera Utara belum dapat dirampungkan karena masih menunggu pencarian dokumen warkah atau dokumen dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Batu Bara.
Menanggapi kondisi tersebut, pihak korban menyampaikan sejumlah pernyataan dan harapan kepada aparat penegak hukum maupun Badan Pertanahan Nasional.
Korban menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Herly diterbitkan secara resmi oleh negara melalui BPN. Menurut kuasa hukum, sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.
Selain itu, pihak korban menilai kendala pencarian dokumen arsip di BPN tidak semestinya menghambat proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Mereka berharap persoalan administrasi internal tidak mengurangi hak hukum pemilik sertifikat.
Korban juga meminta penyidik Polda Sumatera Utara tetap melanjutkan proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak korban berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses pencarian dokumen warkah, termasuk memanfaatkan data digital pertanahan apabila memungkinkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Neformasi Halawa, SH, C.NSP., C.HMt., mengatakan pihaknya berharap perkara tersebut memperoleh perhatian dari Kapolda Sumatera Utara maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada klien kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Pihak korban juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut, termasuk mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara maupun Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara apabila diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara terkait perkembangan penyidikan dan proses pencarian dokumen warkah dimaksud.
MAWARTA membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Amri Lubis)















