TANJUNGBALAI (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR alias Bul (29) diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku ditangkap di Jalan Anwar Idris, Gang Jagung, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (15/7/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penyergapan, tersangka MR alias Bul berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Yudi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,30 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai alat bantu pengemasan, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Menurut pengakuannya, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp350.000 per gram dan rencananya akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diperjualbelikan kembali.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok.
Polisi menyatakan MR alias Bul diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Yudi Fitriansyah juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungbalai. (Kurniawan)















