MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan pada 3 perkara di bidang Pidana Umum (Pidum).
Keputusan tersebut diambil setelah korban dan tersangka bersepakat untuk berdamai dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumut Idianto, SH, MH mempresentasikan perkara-perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada JAM Pidum Kejagung RI Agnes Triani SH,MH beserta jajaran, Rabu 10 Mei 2023.
Presentasi tersebut dilakukan melalui video conference dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, dan diikuti oleh Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,MH, dan para Kasi.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH mengungkapkan bahwa ketiga perkara yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan Tanjung Balai.
Tersangka Firmansyah Als Aldo melanggar Pasal 362 KUHPidana, Wilma Ardilla melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHPidana, dan Rexy Arda Gusema Als Rexy melanggar Pasal 44 ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Keputusan untuk menghentikan penuntutan didasarkan pada penerapan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020.
Pertimbangan lainnya meliputi fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Tarigan menjelaskan bahwa antara tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan berdamai, dan tersangka menyatakan penyesalan atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
Proses perdamaian tersebut disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” kata Tarigan.













