KRIMINAL

Komnas Perlindungan Anak Tanjungbalai Adukan Pernikahan Kakek Dengan Anak di Bawah Umur

×

Komnas Perlindungan Anak Tanjungbalai Adukan Pernikahan Kakek Dengan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SERGAI – Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS-PA)Tanjungbalai, Adukan perihal pernikahan pria lansia berinisial JP (68) dengan anak di bawah umur berinisial A (15) ke Polres Tanjungbalai, pada 17 Januari 2023 kemarin.

Aduan tersebut, KOMNAS PA turut menyerahkan sejumlah yang diduga bukti bukti pernikahan yang menghebohkan masyarakat kota Tanjungbalai, adapun aduan tersebut diserahkan ke ruangan Kasium Polres Tanjungbalai.

Ketua KOMNAS-PA Tanjungbalai, Robi Syahputra Siregar, S.H didampingi Ramadhan Batubara selaku Sekretaris mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya pernikahan antara pria lansia dengan anak di bawah umur.

“Kita dapat laporan dari warga bahwa ada pernikahan pria lansia umur (68) dengan seorang anak yang baru berusia 15 tahun, setelah itu kemudian kami langsung mencari kebenaran informasi tersebut di lokasi,” ucap Robi.

“Setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah warga dan bukti-bukti foto pernikahan, kemudian kami membuat surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk diserahkan ke Polres Tanjungbalai,” tambahnya.

BACA JUGA:  Polres Tanjung Balai Gelar Acara Kenal Pamit Pejabat Baru dan Lama Kasat Reskrim Dan Kapolsek

Robi berharap, dengan adanya laporan Dumas dari KOMNAS-PA agar pihak kepolisian Polres Tanjungbalai agar dapat menindak lanjuti dan memanggil para saksi.

“Saya berharap agar APH dapat menindak lanjuti dan menangkap pelaku, agar tidak ada korban dan tidak terjadi nya kembali pernikahan seperti ini”, tegas Robi Ketua KOMNAS PA Kota Tanjungbalai.

Menurutnya, jika terjadi pernikahan dibawah umur, maka ada potensi 3 Undang -undang yang dilanggar yaitu UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Jika terjadi pernikahan, mereka melanggar 3 Undang-undang, yakni Undang Perkawinan, Undang-undang Perlindungan anak dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.

Lanjutnya, mengatakan Dalam kasus ini KOMNAS-PA Tanjungbalai berpendapat, bahwa selain kakek tua yang menikahi anak dibawah umur tersebut, orang tua dan yang menjadi wali nikah nya juga bisa dikenakan pidana.

BACA JUGA:  Gandeng puskesmas Labuhan Ruku,Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Skrining HIV Bagi WBP

“Iya, selain si kakek, kami juga melaporkan orang tua si anak serta kakek nya yang menjadi wali nikah si anak tersebut,” ucap Ramadhan dengan tegas.

Sebelumnya informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, Pernikahan keduanya diduga berawal dari adanya kasus tindak pidana dugaan Pencabulan yang dilakukan oleh sang pria lansia itu.

Sebab, menurut informasi dari warga sekitar orang tua si A (15) sempat kepolres Tanjungbalai untuk membuat Laporan atas perbuatan berinisial JP (68) dengan tuduhan dugaan Pencabulan, namun kemudian hal tersebut tidak berlanjut diduga karena adanya perdamaian diantara kedua belah pihak dengan syarat uang diduga 50 jt dan JP (68) menikahi anaknya SI A (15).