BREAKING NEWSNASIONAL

Ketua IPW Desak Kapolri Sigit Prabowo Tindak Tegas Pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara

×

Ketua IPW Desak Kapolri Sigit Prabowo Tindak Tegas Pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, JAKARTA |

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, telah menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan tegaknya hukum demi menjaga martabat institusi Polri, dengan tidak membiarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Aditya, dalam kasus pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro.

Menurut Sugeng, pencopotan tersebut diduga terkait dengan dukungan Kabidpropam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri terhadap adanya pengaduan masyarakat yang diduga diperas oleh Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T PP Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Mhd. Khomaini.

Sugeng juga menyebutkan bahwa Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, merupakan mantan Kapolres Bulungan, dan dilantik sebagai Kapolres Tarakan pada 21 Januari 2023 oleh Kapolda Kaltara setelah memutasi Wakapolres Bulungan, Kompol Muhammad Husni, dan Kasatreskrim Bulungan, Iptu Mhd Khomaini, ke Polres Tarakan.

Menurut informasi yang diperoleh oleh IPW, Paminal Mabes Polri, dibantu oleh Kabidpropam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro, telah menyita barang bukti elektronik, beberapa di antaranya menunjukkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada tanggal 20 Februari 2023.

Sugeng juga menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Februari 2023, Kapolres Tarakan menangkap Kapal BBM dengan alasan BBM ilegal, dan kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA:  Kapolri Naik Heli Pantau Langsung Arus Mudik di Jalan Tol dan Arteri

Sekitar pukul 10.35 WITA, ada dua orang yang membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya, tetapi setelah keluar dari ruang kapolda, tas ransel tersebut tidak terlihat lagi.

Dalam keterangannya, Sugeng menyerukan Kapolri untuk mengambil tindakan yang tepat terkait kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Pengusaha AB dan AL yang disebut sebagai Sugeng, membawa uang dalam kaitannya dengan penangkapan kapal yang diduga mengambil/membeli BBM ilegal pada tanggal 16 Februari 2023. Menurut mereka, BBM tersebut diambil dari kapal suplai dari grup usaha yang sama.

“Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan. Anehnya, saat proses penangkapan itu, pengusaha diminta menyiapkan dana untuk diserahkan pada Kapolda dan Kapolres Tarakan,” jelas Sugeng.

Sugeng mengatakan bahwa Institut untuk Pemantauan Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia (IPW) telah menerima informasi bahwa pengusaha tersebut mengadu ke Kadivpropam Mabes Polri karena pemerasan yang terjadi.

Akibatnya, tim Paminal Polri dibantu Kabidpropam Polda Kaltara diserahkan untuk menyita barang bukti elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa ransel berisi uang.

“IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada tanggal 20 Februari 2023 dan 21 Februari pagi yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah 1,7 miliar rupiah dimana sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya,” urainya.

BACA JUGA:  Sidang Memanas, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Diperiksa Terkait Suap Rp 100 Juta

Sebelumnya, Kabidpropam Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Iptu Mhd Khomaini selaku Kasatreskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasatreskrim Polres Tarakan.

Pengadu advokat dari Syamsudin Associates telah melaporkan kasus tersebut. Hasil penyelidikan dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri, papar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

“Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, ternyata Kabidpropam telah dicopot dan diganti,” lanjutnya.

Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membasmi praktek pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar, AKP Mhd Khomaini, dan Kapolda Kaltara yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan berindikasi pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha.

“Serta Kapolri harus memerintahkan Kadivpropam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.