Bandung (MAWARTA) – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno Hatta (Soetta), Ida Hamidah, disorot terkait keterbukaan informasi publik setelah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.
Konfirmasi tersebut disampaikan pada Kamis (5/3/2026) terkait berbagai hal yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat serta target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, Ida Hamidah belum memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang dilakukan P3DW Kota Bandung III Soekarno Hatta dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Selain itu, Ida Hamidah juga belum memberikan keterangan terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan kepada P3DW Kota Bandung III Soekarno Hatta pada tahun 2026.
Belum adanya respons tersebut memunculkan sorotan terkait penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai unit kerja di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Asep Mulyadi, P3DW Kota Bandung III Soekarno Hatta memiliki peran penting dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Selain target PAD, hingga kini belum diketahui secara jelas strategi yang dilakukan oleh P3DW Kota Bandung III Soekarno Hatta untuk memastikan capaian pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026.
Sejumlah pihak berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran terkait guna memastikan pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Mawartanews.com masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut.













