MEDAN (MAWARTA) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penerimaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp165 miliar di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Eko Wahyu Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, jaksa turut menuntut mantan Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Effendi Siregar, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli juga dituntut membayar uang pengganti Rp200 juta. Namun, menurut jaksa, sebagian kerugian tersebut telah dikembalikan kepada KPK oleh istrinya sebesar Rp250 juta.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison dengan anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.
Persidangan berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan dan dihadiri puluhan pengunjung.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang memberatkan bagi Topan Ginting adalah tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan bagi Rasuli Effendi Siregar yakni bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta mengembalikan sebagian kerugian negara.
Dalam persidangan terungkap praktik penerimaan komitmen fee dari rekanan disebut telah menjadi kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Kepala dinas selaku pengguna anggaran disebut memperoleh komitmen fee sebesar 4 persen dari nilai proyek, sedangkan pejabat pembuat komitmen sekitar 1 persen.
Menurut jaksa, setelah dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting memprioritaskan dua proyek pembangunan ruas jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan, meskipun proyek tersebut belum tercantum dalam rencana anggaran.
Melalui rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin pelaksana harian Sekretaris Daerah Sumatera Utara Effendi Pohan, usulan proyek tersebut akhirnya disetujui untuk dikerjakan.
Selanjutnya, Topan berkoordinasi dengan Rasuli selaku pejabat pembuat komitmen untuk mencari perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Jaksa menyebut, melalui perantara mantan Kapolres Tapanuli Selatan Yasir Ahmadi, direkomendasikan dua perusahaan yakni PT Dalihan Natolu Grup dan PT Ronana Mora, milik Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang.
Topan, Kirun, dan Yasir Ahmadi disebut beberapa kali bertemu di Medan. Dalam salah satu pertemuan di kawasan City Hall Medan, Kirun disebut menyerahkan uang Rp50 juta kepada Topan melalui ajudannya Aldi Yudhistira di area parkir.
Proses penentuan pemenang lelang proyek dilakukan melalui sistem e-katalog LPSE. Rasuli kemudian menugaskan stafnya, Bobby dan Ryan, untuk berkoordinasi dengan staf perusahaan agar dokumen yang belum lengkap dapat diperbaiki sehingga memenuhi syarat sebagai pemenang tender.
Pada 22 April 2025, para pihak juga melakukan survei lapangan ke lokasi proyek di Tapanuli Selatan. Kegiatan itu dihadiri Topan, Kirun, Rayhan, dan Yasir Ahmadi.
Jaksa menyebut pengumuman pelelangan dilakukan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, sementara pemenang tender diumumkan pada pukul 23.24 WIB pada hari yang sama.
Setelah pengumuman tersebut, Rasuli melaporkan hasilnya kepada Topan. Jaksa menyebut Topan merespons laporan itu dengan mengatakan, “Mainkan.”
Sebelum pekerjaan proyek dimulai, Rasuli disebut menerima uang Rp250 juta serta satu unit mobil Toyota Innova dari Kirun melalui perantara Rayhan Piliang. Sementara itu, Topan diduga menerima Rp50 juta, meskipun ia membantah tuduhan tersebut.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. (*)













