Medan (MAWARTA) – Dalam upaya memperkuat daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara berperan aktif sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Standardisasi dan Sertifikasi Produk bagi Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tahun Anggaran 2025 yang digelar oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan yang berlangsung di AIHO Hotel Medan, Jumat (24/10/2025) ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir, bersama jajaran pegawai dari Bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam paparannya, Sahata menegaskan pentingnya pencatatan dan perlindungan hukum terhadap merek dan rahasia dagang bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
“Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa merek adalah aset bernilai tinggi. Jika tidak didaftarkan, bisa saja merek itu diambil atau digunakan pihak lain,” ujar Sahata di hadapan peserta.
Selain penyuluhan materi, para peserta yang merupakan pengusaha UMKM dari berbagai daerah di Sumatera Utara juga mendapatkan bimbingan teknis langsung tentang tata cara pendaftaran merek dan rahasia dagang melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) di dgip.go.id.
Kegiatan ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah dalam mempercepat literasi hukum bagi pelaku usaha kecil menengah, agar lebih siap menghadapi tantangan pasar global.
Kemenkumham Sumut berharap kegiatan seperti ini dapat terus digiatkan untuk mendorong lebih banyak pelaku UMKM memahami arti penting perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama dalam memperluas pasar, menjaga reputasi produk, dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
“Dengan perlindungan hukum yang kuat, UMKM kita bisa melangkah lebih jauh — tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga global,” tutup Sahata. (Rahmat)













